jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibyo sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus akun facebook penyebar hoax dan fitnah, Puji Ati.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Rohmad Kurniawan, yang merupakan admin dan pemilik akun sebagai tersangka.
Tranggono sendiri diperiksa sebagai saksi selama lima jam di ruang Pidsus Satreskrim. Usai menjalani pemeriksaan, Tranggono mengaku mendapat pertanyaan lebih dari 10, terkait kasus tersebut. Tranggono sendiri sempat disebut oleh tersangka sebagai salah satu pemesan status yang diunggahnya.
"Saya menghadiri undangan polisi untuk diperiksa terkait kasus tersebut," ujarnya, Kamis (28/02/2019).
Tranggono sendiri enggan menceritakan detail pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh penyidik. Semua pertanyaan mengarah kepada keterlibatannya dalam akun penyebar hoax dan fitnah ini. Secara tegas Tranggono juga membantah mengenal admin dan pemilik akun tersebut.
"Saya sama sekali tidak kenal dengan tersangka dan tidak pernah bertemu," imbuhnya.
Baca juga:
Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono menyatakan status Tranggono saat ini masih sebatas saksi.
Nantinya polisi akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan adanya saksi lain yang akan dipanggil terkait kasus ini. Pemanggilan terhadap Trenggono ini juga merupakan kali pertama.
"Statusnya masih sebatas saksi, nanti kita akan lakukan kembali gelar perkara setelah proses pemeriksaan ini," kata AKP Hendro.
Baca juga:
Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
URL : https://jatimnow.com/baca-12886-polisi-periksa-kadiskominfo-tulungagung-kasus-akun-penyebar-hoaks