Pixel Codejatimnow.com

Tunggakan Peserta BPJS Nonaktif Pasuruan Capai Rp 4,9 Miliar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari

jatimnow.com - Ribuan peserta BPJS Kota Pasuruan segmen mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menunggak disarankan untuk beralih ke program layananan ke PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari mengatakan dari 5.394 peserta yang non aktif tunggakannya mencapai Rp. 4.951.900.390 miliar.

"Ribuan peserta mandiri yang statusnya nonaktif karena menunggak tersebut, mulai dari kelas satu, dua, dan tiga," kata Debbie Nianta Musigiasari, Kamis (28/2/2019).

Data tunggakan peserta, di kelas 1 mencapai Rp 1.529.418.680 miliar dari tunggakan 883 peserta. Sedangkan di kelas 2, sebanyak 1.110 peserta yang menunggak, total nominalnya mencapai Rp 1.272.463.650. Adapun untuk kelas 3, terdapat 3.401 peserta yang menunggak, nominalnya mencapai Rp 2.150.018.060.

"Penagihan tunggakan ke setiap peserta yang telah nonaktif terus kami upayakan. Tujuannya agar beban tunggakan tak semakin membengkak," tambahnya.

Baca juga:
VSD Medical Service, Wujud Bakti Alumni pada Pendidik SMAK St Loius I Surabaya

Sebagai solusi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan ini menyarankan agar para peserta BPJS nonaktif yang merasa terbebani dengan iuran, tetapi tetap ingin mendapatkan jaminan kesehatan, harus beralih ke program layananan ke PBID. Lantaran iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Setelah beralih, status nonaktif pun kembali aktif. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kelas 3.

"Namun dengan catatan, tunggakan yang sebelumnya tetap menjadi tanggungan yang bersangkutan dan harus lunas," pungkasnya.

Baca juga:
DPRD Surabaya Disambati soal Zonasi Sekolah hingga BPJS