jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pengedar pil dobel L dan sabu-sabu dengan menjual barang haram tersebut ke kalangan pelajar. Kedua pelaku itu adalah OA (23) dan TA (23).
Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Soekris mengatakan pelaku menjual narkoba ke pelajar yang sedang bermasalah atau butuh pelarian.
"Untuk dobel L, harga yang ditawarkan pelaku adalah sebesar Rp 25 ribu per 10 butir. Kami dapatkan informasi ada transaksi narkoba di sekitar Wiyung. Lalu kami mengamankan dua pengedar yang menjual pil dobel L ke pelajar dengan ecer. Rata-rata pembelinya mencari pelaku berdasarkan informasi dari temannya yang juga pakai narkoba," kata AKP Soekris di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).
Selain mengamankan 890 pil dobel L, Polisi juga menyita 20 poket sabu seberat 14,67 gram dari tangan tersangka. Sabu dan pil dobel L itu juga mereka edarkan untuk kalangan menengah ke bawah.
Bahkan yang lebih memprihatinkan, dari penggunaan sabu-sabu ini seringkali dimanfaatkan pelaku maupun konsumen untuk melakukan seks bebas.
"Ya mereka selain pengedar, juga pengguna. Bahkan, efek menggunakan sabu ini dimanfaatkan dengan seks bebas. Ini yang sangat memperihatinkan. Untuk korban anak-anak saat ini masih dipertajam lagi mengarah kepada identitas. Tindak lanjut nanti kalau bisa buat rehabilitasi," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu dan pil dobel L dari seseorang yang ada di Lapas Madiun dengan pengiriman menggunakan sistem ranjau. Polisi kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Polisi mengimbau, peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran bagi orang tua untuk turut mengawasi pergaulan anak-anaknya di luar rumah.
"Kami masih menelusuri lebih lanjut untuk mengarah pada oknum yang di Lapas Madiun itu. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita sekalian untuk lebih memberikan pengawasan kepada anak-anak kita," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114, pasal 132 dan pasal 112 tentang narkotika dan pasal 196 dan pasal 197 UU RI tentang kesehatan.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Kedua pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-12935-edarkan-narkoba-di-kalangan-pelajar-dua-pemuda-diringkus-polisi