Pixel Codejatimnow.com

Sidang Keenam, Pengadilan Putar Video Vlog Ahmad Dhani

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Sidang Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Sidang Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

jatimnow.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3/2019) pukul 10.40 Wib.

Ahmad Dhani dalam proses persidangan mendengarkan keterangan saksi didampingi oleh istrinya Mulan Jameela. Dalam sidang keenam kali ini, hanya ada 4 saksi dari 7 saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan. Keempat saksi itu adalah Suhadak, Reza Adriansyah, Rahmat, dan Rudi Rosadi.

Baca juga: 

Saksi pertama yang memberikan keterangan, Koordinator Orator Koalisi Elemen Bela NKRI, Rudi Rosadi. Ia membenarkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU.

"Kita menghendaki adanya satu tindakan yang direncanakan tanggal 26 tidak dilaksanakan. Kalau terjadi bisa memungkinkan chaos di tengah masyarakat. Kami tidak melakukan survey tapi jelas," kata Rudi.

Pengadilan sendiri menyediakan layar proyektor untuk menyaksikan barang bukti vlog Ahmad Dhani saat di Hotel Majapahit. Saat video tersebut diputar, kuasa hukum merasa keberatan lantaran file video itu bukan asli karena telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik.

"Tidak sesuai dengan laboratorium forensik. Nomor file beda. Itu sudah diedit. Ada tulisan mp4. Ini tidak sah majelis hakim," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani.

Sementara itu, salah satu poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pertama dicabut. Pasalnya, poin dakwaan yang menuliskan Dhani menyebut 'yang demo itu idiot' tidak sesuai dengan video yang telah ditayangkan. Ahmad Dhani hanya menyebut "ini idiot-idiot".

Baca juga:
Banding, Ahmad Dhani Minta Vonisnya Dibatalkan

Sedangkan untuk saksi kedua, Suhadak mengaku keberatan untuk mencabut kesaksiannya meskipun poinnya sama dengan saksi pertama. Ia tetap mempertahankan meski kuasa hukum telah menjelaskan ancaman hukuman apabila memberikan kesaksian palsu.

Kuasa hukum terdakwa juga menemukan BAP milik saksi Suhadak sama persis dengan saksi Eko Pujianto. Saat ditanya apakah yakin atas keterangan tersebut, ia merasa yakin.

"Tapi ini sama persis termasuk titik komanya. Apakah saudara saksi yakin?" salah satu kuasa hukum kembali bertanya.

Setelah sempat terlibat adu mulut, Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono melerai keduanya.

Baca juga:
Ahmad Dhani Sebut Nama Cak Nun saat Sidang Pencemaran Nama Baik

"Saudara saksi saya bertanya apakah saat BAP ditandatangani, dibaca dulu?" tanyanya.

Kemudian Suhadak dengan tegas menjawab tidak kepada Ketua Majelis Hakim.
"Tidak," tegasnya singkat.