Pixel Codejatimnow.com

Jaringan Judi Online Beromzet Rp 9 Miliar di Banyuwangi Dibongkar

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya menunjukkan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya menunjukkan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta

jatimnow.com - Jaringan judi online di Banyuwangi dibongkar. Jaringan ini maraup keuntungan mencapai Rp 9 miliar perbulan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (18/2/2019) lalu di rumah bandar judi online, Atim Widodo di Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Itu setelah polisi berhasil menangkap dua orang operator, Sunardi dan Eko Waluyo.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, omzet judi togel yang telah dijalankan selama 5 tahun ini senilai Rp 300 juta lebih dalam sehari.

"Modus operandinya setelah nomor dan uang togel terkumpul dikirim melalui laptop yang telah dilengkapi dengan aplikasi. Uangnya di transfer ke jaringan diatasnya," kata AKP Panji saat press release di Mapolres Banyuwangi, Jumat (8/3/2019).

Dalam kasus ini, Panji menduga, judi online yang berhasil dibongkar itu memiliki jaringan antar pulau. Yang saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Untuk jaringan yang di luar pulau itu belum bisa kita sampaikan," ujarnya.

Dari penangkapan itu, Satreskrim Polres Banyuwangi mengamankan 5 unit laptop, 2 unit Wi-fi, 6 modem, 7 handphone, 7 ATM, 12 buku tabungan, dan 2 kalkulator.

Ketiga tersangka, dijerat pasal 303 ayat 1 ayat 2 huruf e KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan