Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Surabaya Berharap Kelola SMA/SMK, Fandi Utomo: Beri Dana Hibah

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Fandi Utomo
Fandi Utomo

jatimnow.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Fandi Utomo menyarankan Pemerintah Kota Surabaya tak mengharapkan pengelolaan SMA/SMK kembali.

Menurutnya hal itu terbentur oleh ketentuan pasal 17 dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Pendidikan SMA/SMK di dalam Undang-Undang nomor 23, ketentuan pasal 17 pengelolaan memang ada di tangan Provinsi," ujar Fandi Utomo, Jumat (8/3/2019).

Sebelumnya, Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Bhuana mengatakan, Pemkot akan mengelola SMA/SMK secara gratis jika mantan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno terpilih. Namun, dalam kenyataannya pasangan itu tidak terpilih.

Meski tak terpilih, lanjut Fandi, ada mekanisme lain untuk menggratiskan SMA/SMK di Surabaya. Yakni, dengan memberi dana hibah kepada Pemprov.

"Kalau pengen SMA/SMK di Surabaya gratis, tinggal hibah saja dana dari APBD Kota Surabaya di hibahkan ke pemerintah provinsi. Itu dimungkinkan juga oleh Undang-Undang 23. Jadi, pengaturan seperti itu dan pengelolaannya tetap di tangan Pemerintah Provinsi," jelasnya.

Ia berharap agar Pemkot Surabaya tidak perlu terlalu berharap untuk mengelola SMA/SMK. Dan tinggal mendiskusikan hal-hal terkait teknis maupun standart-standar yang akan diterapkan dalam konteks penggratisan SMA/SMK.

Baca juga:
Pj Gubernur Adhy Sampaikan Usulan Perubahan Perda RUED di Paripurna DPRD Jatim