Pixel Codejatimnow.com

Polisi Belum Terima Laporan Korban Penipuan di Mojokerto

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Suhartoyo korban penipuan
Suhartoyo korban penipuan

jatimnow.com - Polres Mojokerto Kota belum menerima laporan dari Suhartoyo nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menjadi korban penipuan. Korban ditipu usai mendapat telpon dari orang yang tidak dikenal.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan jika korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gedeg.

"Belum ada laporan masuk ke jajaran Polsek Gedeg. Saya sudah cek kesana," ungkapnya, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Tabungan Pria di Mojokerto ini Hilang Rp 65 Juta

Ade menambahkan, Suhartoyo harusnya melaporkan kejadian yang dialami ke polisi jika memang dirasa ditipu. Korban sendiri kehilangan uang dari saldo Rp 67.071.187 hanya tinggal Rp 2.071.187.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Ya harusnya ada laporan atau paling tidak delik aduan dari nasabah yang menjadi korban," paparnya.

Namun, Ade menyerahkan ke pihak bank serta nasabah atau korban.

"Bank punya aturan sendiri. Bila korban tak melapor tidak masalah. Kalau perihal polisi internal yang dimiliki, saya tidak paham itu. Itu mengacu pada aturan atau otoritas perbankan. Akan tetapi, nasabah punya hak melaporkan jika merasa jadi korban penipuan," pungkas Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah