jatimnow.com - Setelah mendampingi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019), Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo akan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri.
Rencana itu disampaika Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara. Dia menganggap, Penyidik Polda Jatim yang menangani kasus kliennya tersebut telah melakukan intervensi berupa pengarahan kepada para saksi kasus tersebut.
Aldwin menyebut, tujuh dari delapan saksi fakta yang mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menjadi fakta bahwa intervensi itu telah dilakukan penyidik.
"Penyidik Polda Jatim harus diperiksa karena mengindikasikan mengarahkan saksi atau saksi dalam tekanan," ungkapnya.
Baca juga: Saksi Cabut Beberapa Poin BAP saat Sidang, Ahmad Dhani: Terima Kasih
Ia memberi contoh, saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut pernyataan kata 'idiot' yang dilontarkan Dhani dalam video blog (vlog) dikuti kata 'pendemo'. Aldwin juga menemukan kejanggalan saat saksi menyatakan tidak tahu beberapa nama organisasi anggota Koalisi Elemen Bela NKRI yang tercantum pada BAP.
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Ada dugaan bahwa saksi-saksi ini diarahkan. Padahal dia tidak mengetahui sama sekali," tambahnya.
Tak hanya berencana melaporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri, Aldwin juga berencana mengadu ke DPR RI. Ia meminta adanya pengawasan ketat pada perkara Caleg Partai Gerindra itu.
"Saya meminta kepada DPR RI untuk mengawasi dan juga akan kita adukan ke Propam Mabes Polri untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," tegasnya.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Sementara itu, JPU Rahmat Hari Basuki menganggap enteng ancaman pelaporan tersebut. Sebab menurutnya, sejumlah poin BAP yang dicabut dalam persidangan itu hanyalah poin-poin kecil saja. Hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan dalam proses hukum yang berlangsung.
"Itu hanya terhadap poin yang dituju saja, bukan keseluruhan. Yang dicabut juga bukan suatu yang komprehensif," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-13494-sebut-saksi-diintervensi-kuasa-hukum-dhani-akan-lapor-mabes-polri