Pixel Codejatimnow.com

Ribuan Driver Ojek Online akan Geruduk PN Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Aksi ojek online di PN Surabaya
Aksi ojek online di PN Surabaya

jatimnow.com - Ribuan ojek online (ojol) se-Surabaya akan mengawal proses persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ahmad Hilmi Hamdani yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus kecelakaan, Rabu (20/3/2019) depan.

Aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ojol, namun aksi solidaritas ini juga diikuti oleh pengemudi taksi online yang ada di Surabaya.

Humas "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jatim, Daniel Lukas Rorong mengatakan pihaknya akan mengawal Ahmad Hilmi Hamdani.

"Kami berharap pada hakim agar memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani dari segala tuntutan. Semoga masih ada keadilan hukum di negeri ini," tulis Daniel dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Senin (18/3/2019).

Segala perlengkapan untuk aksi solidaritas bertajuk "Keadilan Hukum untuk Achmad Hilmi Hamdani" sudah disiapkan. Mulai dari spanduk serta aneka poster berisikan tuntutan aksi. Diantaranya Save Ahmad Hilmi Hamdani dan Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani.

Baca juga:
Berkah Ramadan, Driver Ojek Online Dapat Pijat dan Cuci Motor Gratis

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ikut mengawal serta mengamankan aksi solidaritas ini dari segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya.

PDOI Jatim memberikan instruksi dan menyebarkan himbauan pada peserta aksi nantinya untuk tetap menghormati hak pengguna jalan warga Surabaya.

"Jangan menutup jalan di sekitar Pengadilan Negeri Surabaya selama aksi berlangsung. Kita tunjukkan bahwa aksi kita elegan dan tidak merugikan pengguna jalan lainnya," tukasnya.

Baca juga:
Kilas Berita Hot: Driver Ojek Online Cantik hingga Duel Dua Preman