Pixel Codejatimnow.com

Ini Syarat Bupati Nonaktif MKP Diizinkan Datang ke Pemakaman Anaknya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Achmad Supriyadi
Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat proses pemakaman anaknya.
Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat proses pemakaman anaknya.

jatimnow.com - Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) datang di pemakaman anaknya Jiansyah Kamal Pasa yang meninggal akibat kecelakaan di Jalan Tol Solo-Ngawi.

MKP diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng). MKP disebut sudah mengurus izin untuk mengikuti prosesi pemakaman anaknya.

"Syarat-syarat untuk mengeluarkan itu ada surat kematian dari rumah sakit, surat kematian dari kelurahan, surat permohonan dari keluarga, surat pernyataan tidak melarikan diri dan foto copy KK (kartu keluarga)," kata Kasi Pelayanan Tahanan, Rutan Medaeng, Achmad Nuri Duha, Kamis (21/3/2019).

Baca juga:

Baca juga:
Pemilik Porche yang Tabrak Grand Livina Tak Dapat Tunjukkan STNK, Bodong?

MKP mendapatkan izin keluar dari Rutan Medaeng setelah memenuhi semua persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

"Izin secukupnya saja, kalau sudah bersih-bersih kita kembali. Selagi persyaratan terpenuhi itu hak. Ada dua orang dari rutan dan satu polisi yang mengantar," imbuh Duha.

Sesuai dasar hukum atas izin khusus tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yakni Pasal 52 PP No. 32 Tahun 1999.

"Ke atas itu orang tua, ke bawah itu anak, kanan kiri suami atau istri itu juga salah satu syarat. Makanya kita meminta KK untuk memastikan jika itu anak kandung," pungkas Duha.

Baca juga:
Pengemudi Porche Seruduk Grand Livina di Tol Porong Mengaku Melaju 100 Km/Jam