Pixel Codejatimnow.com

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Ustaz Penyebar Hoaks Legalkan Zina

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi
Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi

jatimnow.com - Kasus penyebaran hoaks yang menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perzinahan oleh Ustaz Supriyanto terus didalami polisi. Jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari 7 menjadi 17 orang.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, penambahan jumlah saksi yang diperiksa itu sebagai bentuk atensi khusus kepolisian dalam memerangi hoaks.

Jika sebelumnya penyidik Satreskrim telah memeriksa 7 orang saksi. Dua orang diantaranya merupakan saksi terlapor, yakni Ustaz Supriyanto selaku 'penceramah' dan Imam Suherlan yang kala itu mendampinginya.

"Ini masih terus dikembangkan proses hukumnya," kata AKBP Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Mantan Kapolres Bondowoso itu menambahkan, dari 17 saksi yang diperiksa tersebut seorang diantaranya merupakan perekam video 'ceramah' yang diduga bermuatan ujaran kebencian, berita bohong serta fitnah.

Dalam video yang direkam itu diketahui diambil di teras Masjid Al-Ihsan Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, terkesan menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Diantaranya (perekam video) itu yang diperiksa," tegas Taufik kepada jatimnow.com via seluler.

Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi sebelumnya sudah memeriksa 7 orang saksi terkait video 'ceramah' Ustaz Supriyanto yang saat itu didampingi Imam Suherlan, Ketua DPC PAN Kalibaru.

Status Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan masih sebagai saksi terlapor. Setelah diperiksa intensif, Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.30 Wib, keduanya diperbolehkan pulang oleh penyidik.

Baca juga:
Mengenal Ritual Seblang Olehsari di Banyuwangi, Menari 7 Hari Berturut-turut