Pixel Codejatimnow.com

Nyaru Buruh Angkut, 'Tikus' Kapal Pelabuhan Tanjung Perak Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Rifai (dua dari kiri), saat ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Rifai (dua dari kiri), saat ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

 
 
jatimnow.com - M Rifai hanya bisa mengangkat kedua tangannya saat tubuhnya digeledah polisi. Pria 35 tahun asal Jalan Hangtuah 6/39, Surabaya, itu digeledah atas dugaan melakukan pencurian.
 
Penggeledahan itu dilakukan Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tepatnya, di gate Pelabuhan Nilam, Senin (2/4/2018) pagi sekitar pukul 05.30 Wib. Dan benar, Rifai terbukti membawa sebuah HP yang bukan miliknya. 
 
"Pelaku mencuri HP itu di kapal Deltamas IX yang saat itu sandar di Pelabuhan Kalimas," sebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo, Rabu (4/4/2018). 
 
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Tinton, adalah berpura-pura menjadi buruh angkut atau TKBM (tenaga kerja bongkar muat) yang biasa mengangkut barang penumpang maupun barang kapal. Pelaku yang dijuluki tikus kapal ini,  kemudian masuk ke dalam kapal yang sandar di pelabuhan. 
 
Saat masuk kapal, pelaku mencari sasaran barang penumpang yang di luar pengawasan pemiliknya. Kali ini, dia melihat sebuah HP merk Samsung J5 milik penumpang. Secepat kilat, Rifai menyambar HP itu dan memasukkan ke dalam saku celananya. Rifai kemudian bergegas keluar kapal. 
 
"Saat ini, pelaku terus kami periksa. Karena pelaku baru mengaku dua kali beraksi. Tapi kami yakin, dia salah satu pelaku yang selama ini meresahkan penumpang kapal," beber Tinton. 
 
Selain mencuri di atas kapal Deltamas IX itu, Rifai juga pernah mencuri HP juga di Pelabuhan Nilam, tepatnya di parkiran bongkar muat semen. "Kami terus mengembangkan kasusnya," tandas Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2006 ini.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes