Pixel Codejatimnow.com

12 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Rommy di Polda Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Ilustrasi Penyidik KPK
Ilustrasi Penyidik KPK

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan dengan meminjam salah satu ruangan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (21/3/2019). Pemeriksaan dilakukan KPK terhadap 12 orang terkait kasus korupsi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy.

Peminjaman ruangan oleh KPK itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Peminjaman ruangan untuk pemeriksaan itu dilakukan KPK untuk mendalami kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Sesuai apa yang disampaikan juru bicara KPK, kami benarkan ruangan yang diperlukan telah disiapkan oleh Polda Jatim, di Ditreskrimsus," ujar Barung.

Barung menyebut, ada 12 orang yang menjalani pemeriksaan dari KPK di Polda Jatim. Hal itu sesuai dengan permintaan lembaga anti rasuah tersebut. Namun, Barung enggan menyebut secara rinci siapa 12 orang yang diperiksa tersebut.

"12 orang nanti akan disampaikan ketua KPK atau jubir KPK. Polda hanya menyampaikan apa yang dilakukan seperti melakukan pengawalan dan juga memberikan akses kendaraan dan pengantaran," terangnya.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Pemberian akses berupa ruangan untuk pemeriksaan oleh KPK, lanjut Barung, merupakan bentuk kerjasama dalam penegakkan hukum antara institusi negara. Sementara terkait kasusnya, Barung mengatakan jika sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

"Pengamanan akses yang disita adalah wewenang KPK, Polda hanya memberikan akses untuk strelisasi lokasi, amankan untuk penggeledahan KPK," pungkasnya.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Setelah ditangkap, Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Kepala Kantor Kemenag Gresik dan sejumlah orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terlibat penyuapan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.