Pixel Codejatimnow.com

Pengacara Keberatan Saksi Sebut Vlog Ahmad Dhani Ada Unsur Penghinaan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Saksi Endang Sholihatin di sidang Ahmad Dhani
Saksi Endang Sholihatin di sidang Ahmad Dhani

jatimnow.com - Sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/3/2019). Kali ini yang didengarkan kesaksian adalah saksi ahli bahasa, Endang Sholihatin.

Endang menyebut bahwa pernyataan Dhani dalam vlog itu jelas memiliki unsur penghinaan. Unsur itu berdasarkan analisisnya melalui kajian forensik linguistik.

"Membingkai pernyataan (Dhani) itu tidak bisa secara sepotong. Tidak bisa parsial, jadi konteks lingkungan semuanya berperan, disitu terdapat penghinaan secara implisit," kata Endang.

Baca juga: Berjalan Pincang Jalani Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Sakit Asam Urat

Menurutnya, ucapan Dhani merupakan penggunaan yang diutarakan secara implisit. Meski dengan sengaja mengabulkan subjek pernyataannya, hal itu tetap bisa dianalisa.

"Terdakwa mengutarakan kalimat di vlog itu secara implisit, itu biasanya untuk menghindari tuduhan," jelasnya.

Berdasarkan analisa dengan menggunakan kajian forensik linguistik, pernyataan Dhani memiliki subjek orang yang dihinakan. Subjek tersebut yakni para pendemo yang berada di luar Hotel Majapahit, Surabaya.

"Itu bermuatan penghinaan, di situ dijelaskan ada subjek, di situ (disebutkan) 'yang demo', demo itu subjek, lalu diikuti kata 'ini idiot idiot'. Penyebutan idiot lebih dari satu kali berarti jamak, berarti lebih dari satu orang," terangnya.

Ketua Tim Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara merasa keberatan. Ia berpendapat Endang sudah jauh melampaui kewenangannya sebagai saksi ahli.

"Ahli ini sudah agak jauh, jadi subjektif sekali, (mengatakan) bahwa subjeknya (pertanyaan Dhani) yang mendemo," kata Aldwin.

Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024

Menurut Kuasa Hukum Dhani, mereka berpendapat bahwa BAP saksi tidak tepat dan harus dicopot.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara beberapa kali menanyakan kepada saksi ahli, apakah dalam vlog itu, Dhani dengan sengaja dan jelas menyebutkan seseorang atau kelompok.

Saksi Ahli, Endang Sholihatin menjawab jika memang tidak ada penyebutan terhadap seseorang atau kelompok. Namun, menurutnya apa yang diucapkan dalam vlog itu konteks lingkungan dan kejadian di sekitar menjadi dasar pokok analisa forensik linguistik.

Bahkan Aldwin berpesan kepada Endang sebagai saksi ahli untuk tetap menjaga independensi dan tidak terpengaruh dalam pokok perkara, apalagi sampai diarahkan.

"Apalagi kalau sudah diarahkan, kalau dipesan, kan gak boleh mudah-mudahan ahli ini objektif," kata Aldwin.

Baca juga:
Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

Majelis Hakim R Anton Widyopriyono dengan terpaksa memotong perdebatan dan meminta kuasa hukum untuk menghormati keterangan saksi ahli.

"Tolong hargai, itu pendapat ahli. Jika kuasa hukum merasa keberatan bisa disampaikan ketika sidang pembelaan," kata Anton.

Akibat perdebatan tersebut, sidang dengan agenda pemeriksaan satu orang saksi ahli ini bahkan sampai berjalan memakan waktu kurang lebih selama dua jam.