Pixel Codejatimnow.com

7 Pengedar Sabu Diamankan Dalam Kurun Seminggu di Surabaya Pusat

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Tersangka saat di mapolsek Genteng
Tersangka saat di mapolsek Genteng

jatimnow.com - Polisi mengamankan tujuh pengedar sabu sabu di Surabaya. Ketujuh pengedar tersebut diamankan dalam kurun satu minggu.

Para tersangka tersebut diantaranya, Sapik (25) warga Jalan Dupak Masigit Surabaya, Desy L (27) warga Jalan Wonosari Lor Baru Surabaya. Mereka diamankan di Jalan Indrapura Surabaya, Jumat (22/3) sekitar pukul 20.00 Wib. Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu 0,41 gram beserta alat hisapnya.

Tersangka Suryo (24) warga Jalan Menur, dan Ariyanto (20) warga jalan Tenggilis Mulyo, Surabaya, itu diamankan di Jalan Raya Bratang Surabaya. Sabtu (23/3) sekitar pukul 21.15 Wib. Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu 0,3 gram dan uang Rp 200 ribu.

Tersangka Abdus (25) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng dan Onny (29) warga Jalan Rungkut Surabaya itu diamankan di Jalan Raya Tenggumung Wetan, Senin (18/3) sekitar pukul 23.30 Wib. Dengan barang bukti Sabu-sabu 0,3 gram.

Tersangka Imron (21) warga Jalan Kapasari itu diamankan di Jalan Gembong Surabaya, Senin (18/3) sekitar pukul 14.00 Wib. Dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan mengatakan,  pengungkapan peredaran narkoba berasal dari beberapa laporan masyarakat yang diterima. Sehingga usai mendapatkan laporan itu pihaknya langsung menyebar anggotanya untuk menyisir titik-titik yang menjadi transaksi tempat beredarnya barang haram itu.

"Dari ketujuh tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sekitat 1,28 gram, dan beberapa alat hisap atau bong," ujar Ari Trestiawan.

Ari menambahkan, pihaknya berjanji akan meningkatkan lagi operasi penangkapan, untuk menangkap bandar sabu-sabu yang lebih besar.

"Selain itu kami juga melakukan pencegahan, upaya sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat terhindarkan dari jurang kasus narkoba," imbuhnya.

Dari tujuh tersangka yang di bekuk selama sepekan ini, mendapatkan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba