Baca juga:
Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara
jatimnow.com - Mapolres Pacitan digeruduk ratusan nelayan dari Desa Tawang dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Rabu (4/4/2018). Mereka bahkan sempat 'menduduki' mapolres, dari siang sampai malam.
Para nelayan tersebut datang secara karena buntut penangkapan 13 nelayan yang sedang bertransaksi benur di perairan Pantai Tawang, Kecamatan Ngadirojo.
"Kami memang menangkap 13 orang. Dan buktinya cukup banyak," kata Kapolres Pacitan, AKBP Setyo K Heriyatno kepada jatimnow.com, Kamis (5/4/2018).
Setyo mengatakan, para nelayan tersebut menuntut agar polisi melepaskan rekan-rekannya yang sedang ditahan. "Mereka mengatakan memang mengetahui tindakan jual beli benur melanggar undang-undang peraturan menteri Kelautan dan Perikanan," tambahnya.
Salah satu nelayan memberikan pernyataan di Mapolres
Alasannya, masalah perekonomian, menjadi faktor utama mereka harus berbuat demikian. Dan kebanyakan yang ditangkap nelayan kecil bukan pengepul atau bandar.
"Kemarin bertahan sampai jam 22.000. Karena itu 10 orang sudah kami lepas. 3 nelayan lain masih kami tahan karena diduga pengepul. Massa akhirnya mundur," pungkasnya.
Mereka yang masih ditahan antara lain, Prayitno (55), Eko Dinanti (31) dan Mardianto (35).
Dari penangkapan para nelayan itu, anakan lobster yang berhasil disita antara lain 3. 359 benih. "Setelah diperiksa, dari 13 nelayan, 10 orang sudah dilepas. Karena mereka hanya saksi. 3 lainnya masih kami tahan karena diduga pengepul," katanya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-1399-tuntut-teman-dibebaskan-nelayan-di-pacitan-geruduk-kantor-polisi