jatimnow.com - Puluhan anggota perkumpulan pedagang pasar Rogojampi, (P Paro) melaporkan kinerja Kepala Pasar yang diduga memakai jasa preman dalam menarik retribusi, kepada DPRD Banyuwangi, Kamis (28/3/2019).
Puluhan perwakilan pedagang tersebut ditemui dalam forum hearing bersama SKPD terkait diantaranya, BPKAD, Bapenda, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Dalam hearing itu, salah seorang pedagang pasar, Azizah menyebut bahwa preman itu bernama Anam. Saat menagih retribusi, Anam bernada memaksa dan mengklaim disuruh oleh Kepala Pasar Rogojampi yang disebut bernama Ismail.
"Setiap hari saat menagih karcis (retribusi) si Anam itu dengan memaksa. Gak tau uangnya dimasukkan ke kas daerah apa enggak," katanya di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi.
Mendengar hal itu, Pimpinan Hearing Joni Subagio menegur keras Kepala Pasar, Ismail. Joni memperingatkan agar mengupayakan langkah humanis dalam setiap persoalan.
"Itu tidak boleh dilakukan. Pak Ismail jangan diulangi lagi. Lebih baik kalau ada apa-apa panggil atau datangi pengurus paguyuban pasarnya," kata Joni.
"Siap pimpinan, sebetulnya saya tidak pernah seperti itu," jawab Kepala Pasar Rogojampi, Ismail.
Dalam hearing itu, para pedagang juga mengeluhkan mahalnya tarif retribusi yang dibebankan kepada pemilik ruko dan akan diberlakukan per 1 April mendatang, sebesar Rp 800 rupiah per meter perhari.
Ketua Paguyuban P Paro Ahmad Muhlis mengatakan, rata-rata luas bangunan ruko 4x7 dan memiliki bangunan dua lantai. Namun di lantai dua, tidak pernah difungsikan karena bocor.
"Belum apa-apa, belum dapat penglaris buka kunci toko aja kita disuruh bayar Rp 57.600 tiap hari. Sementara kondisi pasar sepi," kata dia.
Seluruh anggota paguyuban pasar mengaku sepakat, bila nilai retribusi berada di angka Rp 300 per meter perhari. Bahkan, dari jumlah ruko, kios, dan lapak (los) sebanyak 515 itu, 200 lebih diantaranya tutup karena sepi pembeli.
"Kami merasa keberatan dengan Rp 800 per meter itu. Apalagi kalau per 1 April tidak dibayar, kami diancam toko kami ditutup," keluhnya.
Kepala Disperindag, Sih Wahyudi menyebut bahwa satuan kerjanya hanya melaksanakan amanah dari Perda nomor 12 tahun 2011 yang diantaranya membahas tentang retribusi pasar.
"Sebetulnya kami hanya melaksanakan amanah Perda nomor 12 itu yang telah disahkan oleh Eksekutif dan Legislatif," papar Sih Wahyudi.
Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi sepakat untuk melakukan pengkajian dan diskusi terkait penetapan tarif retribusi di pasar Rogojampi. Khusnan yang juga anggota Fraksi PKB itu juga menyoroti perihal ulah Kepala Pasar yang menyewa jasa preman.
"Ini tolong jangan sampai terulang kembali memakai jasa preman, karena akan ada cost tambahan. Orang itu kan dapat bayar kan. Wong kita punya pegawai, punya honorer ya itu aja yang digunakan," tukas Khusnan.
Sedangkan, dalam forum hearing tersebut, ada beberapa kesimpulan sementara yang disepakati bersama. Antara para pedagang pasar, Disperindag, dan anggota DPRD Banyuwangi Lintas Komisi.
Baca juga:
5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa