Pixel Codejatimnow.com

Polisi Periksa 13 Orang Pada Kasus Penyelewengan Dana Desa di Blitar

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono

jatimnow.com - Polisi dalami dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) di Tuliskriyo, Sanankulon, Blitar. Diduga ada indikasi korupsi uang negara yang dilakukan oleh aparat desa setempat.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, 13 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini.

"Ada tiga belas orang yang sudah kami mintai keterangan. Diantaranya ada Kepala Desa, Sekretaris dan beberapa pejabat desa lainnya. Kami sudah lakukan gelar perkara, dan kita naikkan ke tahap penyelidikan," kata Heri, Senin (1/4/2019).

Heri menjelaskan, dugaan penyelewengan anggaran untuk pembangunan itu dilakukan pada tahun anggaran 2018 lalu. DD dan ADD yang diduga diselewengkan aparat Desa Tuliskriyo tersebut merupakan anggaran yang dicairkan pada tahap dua.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Kasus ini bermula saat kami menerima laporan. Ada salah satu pembangunan proyek fisik yang tidak lancar atau tersendat," ujar Heri.

Heri menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan anggaran yang diselewengkan tersebut mencapai 493 juta rupiah.

Karena masih dalam tahap penyelidikan, praktis belum ada tersangka yang ditetapkan polisi. Namun demikian, sejumlah upaya pemeriksaan termasuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan oleh aparat desa setempat.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan. Mohon waktu," tutup Mantan Kasatreskrim Polres Lumajang tersebut.