jatimnow.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Arif Kurniawan Radjasa pemilik akun Facebook (FB) Antonio Banerra yang menebar ancaman kerusuhan 98 atau 1998 akan bisa terulang.
Penangkapan itu dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 18.45 Wib. Pemilik akun ini ditangkap di daerah Buncitan, Sedati, Sidoarjo.
"Iya sudah tertangkap barusan. Sekarang di bawa ke Polda," jawab Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi.
Baca juga:
Ini Motif Pemilik Akun Facebook Penebar Ancaman Tragedi 98 Terulang
Dalam postingannya di Facebook, akun ini mengancam tragedi 98 akan bisa terulang. Akun ini menebar ancaman bagi wanita-wanita Etnis Tionghoa.
Dalam akun Facebook-nya, pemilik akun juga menulis pada profilnya bahwa dirinya adalah karyawan salah satu media.
Baca juga:
Pendukung Postingan Akun FB Penebar Tragedi 98 Terulang Ditangkap
Penangkapan itu dilakukan setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber di media sosial. Dan hingga Sabtu (6/4/2019) pukul 20.55 Wib, akun FB Antonio Banerra sudah tidak ada di laman.