jatimnow.com - Setelah menangkap Arif Kurniawan Radjasa, pemilik akun Facebook (FB) Antonio Banerra karena menebar ancaman tragedi 98 atau 1998 akan bisa terulang, Polda Jatim juga menangkap seorang pria yang berkomentar di kolom postingan Arif tersebut.
Bila Arif mengunggah tragedi 98 akan terulang bila masyarakat memilih Calon Presiden Prabowo dan ancaman bagi wanita-wanita Etnis Tionghoa, maka pria yang ditangkap berikutnya berkomentar 'sipp setuju.. biar ada perkosaan masal' melalui akun Facebook Adhi Nganjuk.
"Yang bersangkutan kami tangkap pada Minggu (7/4/2019) malam di Nganjuk," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (8/4/2019).
Baca juga:
- Kronologi Penangkapan Pemilik Akun FB Penebar Tragedi 98 Terulang
- Pemilik Akun Facebook Penebar Tragedi 98 Terulang Ternyata Residivis
- Dijerat UU ITE, Pemilik Akun FB Penebar Tragedi 98 Terulang Ditahan
Pemilik akun FB Adhi Nganjuk itu bersama asli Jumadi (35), warga asal Jalan Dusun Blimbing, Karangsono, Kecamatan Loceret, Nganjuk.
"Pada komentarnya, yang bersangkutan ikut rasis dengan mengaimini apa yang diposting tersangka Arif," ungkap Frans Barung.
Baca juga:
Ini Motif Pemilik Akun Facebook Penebar Ancaman Tragedi 98 Terulang
Setelah ditangkap dan diperiksa, Jumadi mengaku komentarnya itu hanya sebagai hiburan dan candaan belaka. Namun, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalam apa yang sebenarnya menjadi motif Jumadi.
"Sementara statusnya masih saksi," tegas Barung.
Baca juga:
Baca juga:
Kilas Berita Hot: Ibu Jual Ginjal Demi Anak hingga Penebar Tragedi 98
- Pemilik Akun Facebook Penebar Tragedi 98 Terulang Diciduk di Sidoarjo
- Ini Alasan Pemilik Akun Facebook Penebar Ancaman Tragedi 98 Terulang
Kendati begitu, penyidik tengah menyiapkan pasal jika nantinya menaikkan status Jumadi sebagai tersangka, yaitu Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sia memposting SARA. Itu nanti penyidik yang mengonstruksikan," tandasnya.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Arif pada Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 18.45 Wib di daerah Buncitan, Sedati, Sidoarjo.
URL : https://jatimnow.com/baca-14460-pendukung-postingan-akun-fb-penebar-tragedi-98-terulang-ditangkap