Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Para Mucikari dan Vanessa Angel Minta Rian Subroto Dijemput Paksa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Sidang lanjutan tiga mucikari di PN Surabaya tanpa dihadiri Rian Subroto, pemesan Vanessa Angel
Sidang lanjutan tiga mucikari di PN Surabaya tanpa dihadiri Rian Subroto, pemesan Vanessa Angel

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus prostitusi online artis dengan terdakwa para mucikari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/4/2019). Selain tiga mucikari ES, TN dan W alias N, Vanessa Angel juga dihadirkan. Namun, Rian Subroto (RS), pemesan Vanessa kembali mangkir.

Mangkirnya Rian memantik reaksi dari para mucikari dan Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya Milano Lubis. Mereka kompak meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Rian, bahkan bila perlu dijemput paksa.

"Aku pengen ada, dihadirin biar semuanya jelas," ujar ES sembari berjalan ke mobil tahanan.

Kuasa Hukum ES, Frangky Desima Waruwu juga mendesak majelis hakim agar dengan tegas memerintahkan JPU untuk bisa menghadirkan Rian di dalam persidangan.

"Kami sudah minta pada majelis hakim dan sudah dikabulkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan JPU agar RS wajib dihadirkan. Karena RS dibutuhkan keterangannya sebagai alat bukti di persidangan," tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum TN, Robert Mantinia. Ia bahkan meminta JPU menjemput paksa Rian jika tak kunjung memenuhi surat panggilan untuk hadir di persidangan.

"Saksi RS harus dipertanyakan. Saksi RS ini harusnya wajib dihadirkan dan dijemput paksa oleh JPU dong. Karena harus menyangkut aliran dana dan kejadian itu apakah betul-betul melakukan atau tidak?" tutur Robert.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Robert juga menantang JPU untuk membuktikan kebenaran dakwaan tersebut.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis turut meminta Rian dihadirkan. Sebab Rian menyebabkan kliennya menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sejak penangkapan itu pula hingga saat ini, ia maupun Vanessa tidak pernah lagi berjumpa dengan Rian.

"Kita bukan ingin ia dipenjara. Kita bukan ingin ia jadi tersangka. Tapi biar jelas ini barangnya," tegasnya.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung, Rian telah dipanggil oleh JPU sejak surat dakwaan dibacakan 25 Maret 2019 lalu. Rian yang dijadwalkan hadir pada 1 April 2019 laly, juga tak muncul.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Terpisah, JPU Novan Arianto mengatakan bahwa surat panggilan pertama yang ditujukan kepada Rian malah dikembalikan ke Kejati. Sebab alamat yang dicantumkan Penyidik Polda Jatim ternyata salah.

Untuk itu, JPU meminta Penyidik Polda Jatim yang menangani kasus tersebut untuk meneruskan surat. Dan lagi-lagi hingga persidangan ketiga hari ini, Senin (8/4), Rian tidak hadir tanpa konfirmasi.

"RS belum datang. Penyidik juga rupanya kesulitan. Suratnya sudah kami teruskan ke penyidik," terangnya.