jatimnow.com - Dua perampok yang merampas uang Rp 150 juta milik nasabah Bank BCA di Kota Blitar ternyata kabur menggunakan motor warga di lokasi keduanya terlibat kecelakaan.
Dua rampok bernama Dion Feri (41) dan Taufik Sanjaya (30), keduanya warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu akhirnya diberi jeratan tambahan yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Sedangkan pada kasus utamanya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Motor Honda Vario yang dibawa kabur perampok itu merupakan milik Sunarta (51) seorang ASN yang kini menjalani rawat jalan akibat bertabrakan dengan kedua perampok hingga satu perampok ditanngkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Siregar dan satu membawa kabur motornya.
Baca juga:
- Kapolres Ini Tangkap Rampok, Sempat Dikira Korban Kecelakaan
- Rampok yang Dikira Korban Kecelakaan, Polisi: Spesialis Nasabah Bank
"Kami juga jerat dengan Pasal 362 KUHP karena saat itu pelaku berusaha kabur dengan sepeda motor milik warga yang ditabrak saat menerobos lampu merah," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (9/4/2019).
Baca juga:
Video: 2 WNA Bulgaria Kuras Saldo Nasabah Bank
Heri menduga, kedua perampok yang menggasak uang milik Sutrino (41), pengusaha asal Kanigoro, Kabupaten Blitar itu merupakan komplotan antar kota.
Sebab dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, keduanya juga cukup mahir dalam beraksi. Apalagi aksi keduanya sudah dipersiapkan dengan matang menggunakan alat khusus untuk mengempes ban mobil korban.
Baca juga:
Catatan Kejahatan Dua Perampok Nasabah Bank di Jombang yang Didor
Setelah mengamankan kedua pelaku, Heri dan timnya juga sedang memburu S, salah satu pelaku yang berhasil kabur.
Keduanya pelaku ditangkap secara berurutan pada Senin (8/4/2019). Satu ditangkap Adewira setelah terlibat kecelakaan di Perempatan 511, Karang Tengah, Kota Blitar. Satu lainnya dikejar dan juga berhasil ditangkap.
URL : https://jatimnow.com/baca-14515-sebelum-ditangkap-perampok-nasabah-bank-kabur-pakai-motor-curian