Pixel Codejatimnow.com

Buron Dua Hari, Dua Pencuri Kayu ini Malah Terciduk di Pasar

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menunjukkan tersangka yang tertangkap
Petugas menunjukkan tersangka yang tertangkap

jatimnow.com - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua hari, Sudarman (26) dan Joko Handoko (21), keduanya warga Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, akhirnya terciduk oleh Sat Reskrim Polres Madiun.

"Senin dini hari mereka berhasil kabur. Tapi kemarin tertangkap," kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, Jumat (6/4/2018).

Keduanya tertangkap saat mencari makan di Pasar Dolopo. "Mereka sembunyi di sekitar pasar dan saat mencari makan tertangkap. Karena memang sudah diintai sama Sat Reskrim Polres Madiun," tambahnya.

Sumantri menjelaskan, dari keterangan dua pelaku, mereka memang sengaja mencuri kayu sono, dengan alasan terhimpit masalah keuangan.

"Kemarin itu sebelum kabur keduanya sudah janjian dengan pembeli kayu sono. Yakni di perbatasan Madiun-Magetan. Sehingga waktu ditangkap juga arah ke Magetan," katanya.

Keduanya dikenakan pasal 83 ayat 1(g) jo pasal 12 huruf c. UU No.18/2003 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan. Dihukum paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, denda Rp 50.000.000 sampai Rp 2.500.000.000.

Sebelumnya, Hari Purwanto (40) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun meringkuk di penjara. Sopir truk tersebut tertangkap basah saat membawa kayu gelondongan jenis Sono, Senin (2/4/2018) dini hari. Sayangnya, dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
 

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander