Pixel Codejatimnow.com

Emak-emak di Pasuruan Jual Ribuan Pil Koplo Demi Biaya Sekolah Anak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Emak-emak bersama barang bukti ribuan pil koplo diamankan di Mapolres Pasuruan Kota
Emak-emak bersama barang bukti ribuan pil koplo diamankan di Mapolres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Emak-emak asal Jalan Tengiri, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini terpaksa digelandang polisi. Betapa tidak, di dalam warungnya, emak-emak ini menyembunyikan 4.398 butir pil koplo yang diedarkannya setiap hari.

Emak-emak itu bernama Syafinah. Perempuan berumur 47 tahun itu mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis terlarangnya.

"Pelaku menjual obat keras berbahaya itu sembari menunggu warung kecil di rumahnya," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Rabu (10/04/2019).

Diungkapkan Nanang, praktik haram emak-emak 4 anak itu berhasil terendus setelah timnya mendapat laporan masyarakat. Berawal dari itu, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah emak-emak tersebut pada Selasa (9/4/2019) lalu sekitar pukul 19.00 Wib.

Tim ini berhasil menyita barang bukti sebanyak 4.398 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 1.528 butir pil jenis Zenith, 2.800 butir pil jenis logo Y dan 14 grenjengan rokok berisi 5 butir tablet warna putih logo Y.

Baca juga:
Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

"Kami juga menyita uang tunai hasil penjualan pil koplo itu sebesar Rp 450 ribu, dua pak klip plastik besar, satu wadah kaleng bekas rokok dan sebuah ponsel sebagai alat transaksi," ungkapnya.

Di hadapan penyidik, Syafinah mengaku terpaksa menjual barang terlarang itu untuk menghidupi dua anaknya yang masih sekolah.

"Perharinya dapat untung hanya Rp 50 Ribu," aku Syafinah.

Baca juga:
Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

Atas perbuatannya, Syafinah dijerat penyidik dengan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.