Pixel Codejatimnow.com

Isu Selingkuh di Lingkungan Instansi, Pemimpin Daerah Beri Tanggapan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Budi Sugiharto

jatimnow.com - Titik Purnomosasi, istri Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Ir, melaporkan suaminya dan Nila Wahyuni Subiyanto, perempuan yang menjabat Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, ke Polda Jatim, Kamis (11/4).

Titik menuding Ir telah berselingkuh dengan Nila. Ia mengaku memiliki bukti berupa video mesum sang suami bersama selingkuhannya itu.

Titik Purnomosasi, istri Kadishub Bojonegoro, mengaku menemukan video sang suami bersama pasangan selingkuhannya.

"Kejadiannya 9 bulan yang lalu, saya menemukan video porno di handphone suami saya. Saya selama ini diam saja bahkan diancam. Karena suami saya malah mengajukan cerai April (2019) ini. Saya akhirnya melapor ke Polda (Jatim)," ungkap Titik kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Tanggapan Bupati Bojonegoro

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, mengaku sudah mendapat kabar terkait perselingkuhan anak buahnya itu. "Ya betul (dapat kabar)," jawab Anna, saat dimintai konfirmasi oleh jatimnow.com, Kamis (11/4/2019).

Anna juga menyebut, dirinya sudah menerima laporan, video, dan semua dokumen dari Titik Purnomosasi.

"Kami sudah menerima laporan dari istrinya, termasuk video (semua dokumen) sudah kami teruskan ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan)," tegasnya.

Tanggapan Plt Wali Kota Pasuruan

Baca juga:
Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo

 

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, juga mengatakan bahwa Titik telah menemuinya dan mengadukan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan Nila. Teno tak menampik bahwa Nila Wahyuni Subiyanto merupakan Kadinsos Kota Pasuruan.

"Terkait kasus ini, istri dari Kadishub (Kabupaten Bojonegoro) sudah menghadap ke saya. Sudah mengatakan telah terjadi perselingkuhan dengan salah satu staf saya (Nila)," jawab Teno, Kamis (11/4/2019).

Setelah mendapat laporan dari Titik, Teno langsung meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat untuk diproses dan dilakukan penyelidikan. "Lagi proses untuk pemanggilan yang bersangkutan (Nila)," lanjut Teno.

Baca juga:
Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video

Teno menjelaskan, setelah Inspektorat melakukan proses penyelidikan, hasilnya akan disampaikan ke dirinya melalui badan kepegawaian.

"Setelah naik ke saya, saya akan memberikan disposisi atau keputusannya seperti apa," tegas Teno.

Namun, Teno masih akan memegang asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Sebab, keputusan atas kasus tersebut belum selesai.

"Tapi selama masih belum ada proses, asas praduga tak bersalah harus kita pegang," sambungnya.

Walau begitu, proses penyelidikan akan tetap dijalankan. "Kami selaku pemangku kebijakan di Kota Pasuruan akan memproses," tutup Teno.