Pixel Codejatimnow.com

Diduga Terlibat Kampanye Pemilu, 2 Kades di Ponorogo Disemprit Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji

jatimnow.com - Dua kepala desa (kades) di Ponorogo kembali disemprit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua kades itu dipanggil karena menghadiri kampanye akbar.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo Marji mengatakan, pemanggilan itu dilakukan setelah Bawaslu mendapat informasi keterlibatan kedua kades itu dalam kampanye. Bawaslu menemukan informasi itu dari media sosial (medsos).

"Ini temuan, di WhatsApp dan Facebook banyak beredar mengenai informasi keterlibatan dua kades itu dalam sebuah kegiatan kampanye," kata Marji, Jumat (12/4/2019).

Marji membeberkan, dalam klarifikasinya, dua kades itu diberi 30 pertanyaan. Marji ingin memastikan apakah aktivitas mereka dalam kampanye tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau tidak. Sebab kades dan perangkat desa wajib netral mengacu Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Masih belum dapat kami simpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran-pelanggaran dalam UU Pemilu atau tidak. Kalau terbukti, sanksinya pidana," urainya.

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Terkait sanksi itu, Marji menyebut masih akan diputuskan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Ia mengaku akan mengkaji lebih dalam terlebih dahulu.

"Setelah kami klarifikasi, akan kami kembangkan, kaji dan plenokan terlebih dahulu. Nanti baru turun apakah bersalah atau tidak," pungkas Marji.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo