Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Ponorogo Temukan Uang Rp 66 Juta Diduga untuk Politik Uang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Bawaslu Ponorogo menunjukkan uang yang diduga untuk politik uang caleg
Bawaslu Ponorogo menunjukkan uang yang diduga untuk politik uang caleg

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo kembali melakukan penangkapan dugaan money politik atau politik uang. Uang Rp 66.160.000 diamankan dari rumah seorang warga di Kecamatan Jabon.

Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji mengatakan saat operasi tangkap tangan (OTT), di lokasi terdapat 15 koordinator untuk membagikan uang. Mereka diduga ditugaskan untuk membagikan uang Rp 66 juta untuk 1500 pemilih. Uang Rp Rp 66.160.000 itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu.

"Per amplop nya isinya Rp 70 ribu. Sama dengan yang pertama kami temukan kemarin," jelas Marji di Kantor Bawaslu, Jalan Trunojoyo, Tambakbayan, Ponorogo, Selasa (16/4/2019).

Namun kali ini, lanjut Marji, Rp 70 ribu itu untuk memilih tiga calon legislatif (caleg) sekaligus yaitu Caleg DPRD Kabupaten Ponorogo daerah pemilihan (dapil) 5 (Jambon, Badegan, Balong), Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dan Caleg DPR RI.

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

"Ya paket hemat seperti itu. Rp 70 ribu untuk tiga caleg sekaligus. Isi amplopnya Rp 20 ribu tiga lembar dan Rp 10 ribu satu lembar," urainya.

Selain mengamankan uang, Bawaslu Ponorogo juga mengamankan contoh surat suara pemilih dan stiker yang menujukkan caleg yang akan dipilih.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

Untuk proses selanjutnya, Bawaslu akan melakukan pembahasan di tingkat Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan memanggil 15 orang koordinator dan caleg yang disebut.

Sebelumnya, Bawaslu Ponorogo juga melakukan OTT di Dapil 2 (Jenangan, Siman, Mlarak) dengan barang bukti Rp 1.330.000.