Pixel Codejatimnow.com

Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Ratusan Lapak Pasar Lawang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Avirista Midaada
Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya melakukan identifikasi di Pasar Lawang, Malang
Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya melakukan identifikasi di Pasar Lawang, Malang

jatimnow.com - Kebakaran Pasar Lawang di Kabupaten Malang mulai diselidiki polisi. Untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya diterjunkan ke TKP, Jumat (19/4/2019).

Pantauan jatimnow.com di lokasi, Tim Labfor berjumlah 7 orang itu tiba sekitar pukul 10.00 WIb. Mereka langsung memasuki pasar yang terbakar dan menuju titik yang sebelumnya diduga menjadi titik munculnya api.

Beberapa orang memeriksa satu persatu puing-puing kebakaran, beberapa di antaranya meminta keterangan sejumlah saksi dan pengelola pasar.

Informasi yang diapat, tim ini juga menuju Kantor Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Lawang untuk mencari data tentang terbakarnya lapak, kios, dan toko yang terbakar.

Kepala UPPD Pasar Lawang Sigit Sugiarto mengatakan bila Tim Labfor langsung memeriksa lokasi kebakaran dan meminta keterangan beberapa pedagang.

Baca juga:
Selidiki Terbakarnya Ratusan Stan Pasar Lawang, Ini Temuan Tim Labfor

"Tim Lafor sedang memeriksa lokasi kebakaran. Mereka datang sekitar pukul 10.00 Wib berjumlah tujuh orang," bebernya.

Pasar Lawang itu terbakar pada Rabu (17/4/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIb. Tercatat ada 509 bangunan yang terdiri dari lapak, kios, bedak dan toko, hangus terbakar.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menyebut, pasar dua lantai itu dihuni setidaknya 1.300 pedagang.

Baca juga:
Kebakaran di Pasar Lawang Disebut Hanguskan 509 Lapak

"Total ada 1.300 pedagang, itu di luar PKL," ujar Pantjaningsih, Kamis (18/4/2019).

Ia menambahkan, Pasar Lawang dibangun tahun 1993 oleh PT Angin Bakti Perkasa. Kemudian pada tahun 2016, pembangunan pasar diserahkan ke Pemkab Malang.

Untuk pedagang sayur, setiap harinya beraktifitas 24 jam. Sedangkan untuk pedagang yang menempati kios, hanya buka hingga pukul 16.00 Wib.