Pixel Codejatimnow.com

Empat TPS di Ponorogo dan Kota Malang Direkomendasi Coblos Ulang

Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2019
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2019

jatimnow.com - Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Ponorogo dan tiga TPS di Kota Malang direkomendasikan untuk melaksanakan pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Untuk satu TPS di Ponorogo yaitu TPS 006 Desa Bancangan, Kecamatan Sambit. Rekomendasi itu muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menemukan empat pemilih 'siluman' yang ikut mencoblos di TPS tersebut.

"Sesuai rekomendasi Bawaslu, harus dilakukan PSU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Ahmad Fauzi Huda, Selasa (22/4/2019).

Fauzi menjelaskan, empat pemilih tersebut teridentifikasi tidak ber-KTP Ponorogo dengan rincian tiga orang ber-KTP Situbondo dan satu orang ber-KTP Kalimantan Timur.

"Keempatnya masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus). Padahal aturannya, kalau DPK itu sesuai domisili," ungkap Fauzi.

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Apalagi, lanjut Fauzi, saat mencoblos, keempat pemilih itu tidak pernah tercatat mengurus A5 di KPU Ponorogo.

Sedangkan tiga TPS di Kota Malang yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU Direkomendasi Lakukan PSU yaitu TPS 9 Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, TPS 14 Kelurahan Penanggungan, Lowokwaru serta TPS 17 Kelurahan Sukoharjo, Klojen.

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menyatakan, untuk PSU di TPS 17 Kelurahan Sukoharjo, Klojen, ditemukan pemilih menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili serta tidak masuk DPT dan DPTb. Sementara dua TPS lainnya direkomendasikan PSU setelah adanya kesalahan administrasi pemilih yang ikut memberikan suaranya.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

Sementara Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengaku siap bila rekomendasi PSU itu harus dilaksanakan. Sebab, ia sudah mengumpulkan KPPS dan PPS dari 3 TPS yang direkomendasi PSU tersebut.