Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Kuasa Hukum Vanessa Angel Ungkap Kejanggalan di Balik Sosok Rian

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis di Pengadilan Negeri Surabaya
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Dibongkarnya kasus prostitusi online artis oleh Polda Jatim yang menyeret Vanessa Angel menjadi tersangka dan kini terdakwa setelah dilimpahkan ke kejaksaan, dinilai dipaksakan.

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis melihat banyak kejanggalan-kejanggalan, terlebih sosok Rian Subroto yang disebut polisi sebagai pemesan Vanessa.

"Banyak pihak yang semestinya harus diperiksa, di BAP, tetapi nyatanya tidak," kata Milano kepada wartawan usai sidang eksepsi Vanessa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Milano membeberkan sosok Rian yang digembar-gemborkan Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut. Di mana awalnya, Vanessa dijemput mulai dari Bandara Internasional Juanda hingga digerebek di Hotel V, Surabaya.

"Sampai sekarang, sopir yang menjemput Vanessa tidak dimintai keterangan. Mobil yang ditumpangi Vanessa diikuti satu mobil lainnya, juga tidak diperiksa," ungkapnya.

Ketika sampai di lobi Hotel V, Vanessa juga dijemput lagi oleh seseorang dan diantar hingga ke kamar. Orang tersebut juga menjemput Siska, terduga mucikari serta asistennya.

"Kenapa orang itu kok nggak di-BAP," ujarnya.

Menurutnya, sosok Rian Subroto yang disebutkan sebagai pemesan Vanessa seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan pekan lalu, juga tidak benar. Sebab dalam dakwaan tersebut, Vanessa disebut masuk ke dalam kamar, di mana di dalam kamar itu sudah ada Rian.

"Itu juga nggak benar. Faktanya, Rian datang belakangan. Jaksanya ngawur, yang mengatakan Vanessa masuk ke kamar yang di dalam kamar sudah ada Rian," jelasnya.

"Mestinya pemesan ini ditelusuri. Pemesan ini membooking melalui siapa, itu tidak dibuka sejak awal," sambung Milano.

Milano juga mempertanyakan siapa sebenarnya orang yang mentransfer uang Rp 80 juta ke rekening mucikari.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," tuturnya.

Ia menambahkan, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Dalam dakwaan JPU, juga tidak dijelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.

"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga nggak pernah disebutkan," terangnya.

Dia juga mempertanyakan kinerja Penyidik Polda Jatim dan jaksa, mengapa tidak mem-BAP dan menghadirkan Rian.

"Ketika Rian masuk ke dalam kamar, tak berselang lama polisi langsung menggerebek. Saat digerebek, Rian berjalan mundur dan berbincang-bincang dengan penyidik polda, terus kabur," ungkapnya.

"Kalau penggerebekan seperti itu, harusnya keduanya diperiksa, dimintai keterangan. Anehnya, sejak awal Rian tidak diperiksa. Malah sekarang tidak bisa dihadirkan di persidangan karena alamatnya nggak jelas. Aneh kan," ujarnya.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Milano juga bertanya-tanya kenapa setelah dari penggerebekan itu, Vanessa tidak langsung dibawa ke Polda Jatim.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan, Vanessa diajak muter-muter keliling Surabaya. Bahkan sempat diajak makan ke Rumah Makan Primarasa di Jalan A Yani. Setelah dari rumah makan, baru dibawa ke polda," tuturnya.

Dengan banyaknya kejanggalan itu, Milano berharap majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum.

"Kami minta Vanessa segera dibebaskan. Atau minimal ditangguhkan penahannya," jelasnya.

Sidang terdakwa Vanessa Angel dalam kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online artis ini berlangsung tertutup. Sidang dengan agenda eksepsi ini digelar sekitar satu jam di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya.