BLITAR:: jatimnow.com – Polres Blitar menangkap para penambang pasir ilegal dan menyita berbagai pelaralatan yang digunakan untuk mengeruk pasir. Para penambang pasir ini ditengarai merusak lingkungan di sungai aliran lahar Dusun Sadeng Desa Karangbendo, Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono mengatakan langsung menggerebek aktifitas penambangan ilegal yang pasirnya disedot menggunakan diesel. Rupanya, hal itu meresahkan warga, sehingga warga melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Ada laporan dari warga, mereka resah khawatir adanya dampak lingkungan yang bisa timbul dari penambangan pasir liar ini. Kami cek ternyata benar dan dari penertiban itu, ada dua tersangka," kata Heri kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Kedua tersangka itu adalah Nur Goib (40) dan Bambang Kuswanto (39). Keduanya warga desa setempat. Tindakan mereka melanggar pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. "Mereka tidak kami tahan, namun dikenakan sanksi wajib lapor," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Lakukan Ekshumasi Jasad Siswa MTs di Blitar, Korban Lemparan Kayu Berpaku
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit dump truk dengan Nopol S 9325 UQ, satu unit diesel, satu buah pipa paralon, satu buah selang spiral, dan satu sekop. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 410 ribu.
“Barang buktinya kami sita dan kami amankan di Polres Blitar Kota,” pungkasnya.
Baca juga:
Pengurus Ponpes Penganiaya Siswa MTs hingga Meninggal di Blitar Diberhentikan
(Redaksi)
URL : https://jatimnow.com/baca-154-rusak-lingkungan-polisi-tangkap-penambang-pasir-ilegal-di-blitar