Pixel Codejatimnow.com

KPPU Dalami Dugaan Monopoli Jasa Bongkar Muat Pelabuhan L.Say Maumere

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Sidang KPD KPPU Surabaya
Sidang KPD KPPU Surabaya

jatimnow.com - Proses penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kebijakan wajib stack yang dilakukan Pelindo III di Pelabuhan L.Say Maumere Nusa Tenggara Timur terus berlanjut.

Melalui Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-L/2018 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo, serta Anggota Majelis Komisi Ukay Karyadi dan M. Afif Hasbullah, KPPU memeriksa DPC INSA Surabaya dan PT Citra Niaga Logistik, Selasa (30/4) di ruang sidang KPD KPPU Surabaya.

Sidang difokuskan pada proses bisnis yang terjadi di Pelabuhan L. Say Maumere pasca diberlakukan penataan bongkar muat peti kemas di pelabuhan ini yang berujung pada kewajiban stack per 1 Juli 2017.

"Dampak kebijakan dimaksud, karena kebijakan wajib stack 100 persen ini diduga telah mendapat penolakan dari pelaku usaha," tulis rilis yang diterima jatimnow.com, Kamis (2/5/2019).

Kewajiban stack dimaksud diduga menyebabkan penambahan waktu dan biaya penanganan bongkar muat terutama untuk kontainer lokal.

Penerapan stacking 100 persen untuk terminal multi purpose, membawa konsekuensi penyediaan container yard (CY) yang memadai.

Baca juga:
Minyak Goreng Dijual Bersyarat, Waduh! KPPU Siapkan Jurus Ini

KPPU juga terus mendalami bagaimana dampak kebijakan wajib stack ini terhadap proses bongkar muat secara keseluruhan diantaranya waktu striping, biaya storage dan demorage.

Sebelumnya, dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang diajukan Investigator KPPU, Pelindo III diduga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf (b) dan atau Pasal 19 huruf (a) dan (b) Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, terkait kebijakan wajib stack yang dilakukan Pelindo III melalui Surat Nomor PJ.05/13/P.III.2017 tertanggal 7 Juli 2017 perihal penataan pelayanan terminal peti kemas.

 

Baca juga:
KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya