jatimnow.com - Dimas Sugiharto, asal Dusun Ngadipuro, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Pria 35 tahun ini ditangkap di bengkel sepeda motor miliknya.
"Kami mendapat informasi masyarakat kalau pelaku selain jadi pengedar juga mengkonsumsi sabu. Saat kami menggerebek, Sabtu (4/5), tersangka kedapatan asyik nyabu," kata Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan, AKP Ahmad Sukiyanto, Minggu (5/5/2019).
Tersangka mengaku sudah 6 bulan ini mengkonsumsi sabu dan menjual kembali sisanya yang tidak habis dipakai.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 poket sabu seberat 1,00 gram, alat hisap sabu, timbangan elektrik dan satu handphone.
Baca juga:
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
Akibat bisnis haramnya itu, Dimas Sugiharto dipastikan berlebaran di balik jeruji penjara mengingat ancaman hukuman yang dijerat kepadanya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi
URL : https://jatimnow.com/baca-15565-edarkan-sabu-di-pasuruan-pria-ini-dipastikan-berlebaran-di-penjara