Pixel Codejatimnow.com

Residivis Narkoba di Kediri Kembali Ditangkap, BNN Sita 15 Gram Sabu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
BNN Kota Kediri tangkap tersangka
BNN Kota Kediri tangkap tersangka

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap seorang pengedar sabu. Pelaku adalah Ari Julianto (37), warga Jalan Ngadisimo Gang 2 Buntu no 27, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kediri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa paket sabu dengan berat total 15 gram.

Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar mengatakan pelaku adalah seorang residivis narkotika ditangkap di jalan raya di depan Markas Yonif 521 Kediri.

Ari Julianto yang membawa motor Satria F-150 warna putih bernopol AG 2212 BC akan melakukan transaksi dengan seseorang.

"Tersangka diketahui baru saja mengambil sabu dari rumah kosnya di Porong, Sidoarjo," ujarnya, Senin (6/5/2019).

Setelah menangkap tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah di Kota Kediri dan rumah kosnya di Surabaya. Petugas menemukan barang bukti 14 plastik klip ukuran 3x5 berisi sabu serta satu buah timbangan digital. Selain sebagai pengedar pelaku diketahui juga sebagai pengguna.

Dalam penggeledahan ini petugas juga menemukan sebuah alat hisap sabu, pipet kaca, korek api dan plastik berbagai ukuran.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Selain sebagai pengedar, tersangka juga pengguna sabu," ujarnya.

Dalam catatan BNN Kota Kediri, tersangka pernah ditangkap dalam kasus yang sama, pada 2017 lalu. Tersangka sempat divonis penjara selama enam bulan. Kini tersangka harus meringkuk kembali di dalam penjara. Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika.

"Tersangka kita amankan sebagai bandar sabu-sabu dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," tukasnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu