Pixel Codejatimnow.com

Tokoh Agama di Bangkalan Tolak People Power

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Jajeli Rois
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, KH Syarifudin Damanhuri
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, KH Syarifudin Damanhuri

jatimnow.com - Wacana adanya gerakan people power di wilayah Bangkalan, Madura, terkait Pemilu 2019 mendapat penolakan dari tokoh agama.

"Saya menyatakan dengan tegas, menolak dan tidak setuju adanya people power atau pengerahan massa terkait hasil Pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, KH Syarifudin Damanhuri, Selasa (14/5/2019).

Ia menegaskan, people power sangat tidak sesuai dengan azas demokrasi yang dianut di Indonesia.

"Dimana hal tersebut (people power) sangat tidak sesuai dengan azas demokrasi yang kita anut," ujarnya.

KH Syarifudin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri agar tidak terpengaruh dengan ajakan people power.

"Tunggu proses rekapitulasi dari KPU sampai selesai. Dan hormati hasil keputusan dari KPU," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bangkalan KH Zainal Abidin juga menolak people power, karena dinilai tidak sesuai dengan Pancasila.

Baca juga:
Video: Aksi Damai Pemuda Lintas Agama di Probolinggo

"Itu tidak sesuai dengan Pancasila," ujar KH Zainal Abidin.

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang. "Apa pun keputusannya adalah keputusan bersama-sama sesuai aturan dan perundang-undangan," tuturnya.

Ketua Majelis Jemaat GPIB Kamal Pendeta Andreana juga tegas menolak adanya people power sehubungan dengan hasil Pemilu 2019.

Baca juga:
Pemuda Lintas Agama di Probolinggo Tuntut Pengusutan Aksi 22 Mei

Menurutnya, people power melawan undang-undang dan pemerintah yang sah di Indonesia.

"Kita wajib mendukung pemerintah kita, presiden dan wakil presiden bersama aparat TNI dan Polri," kata Pendeta Andreana.

"Siapa pun yang dipilih dan siapa pun pemimpin kita, mereka adalah anak-anak bangsa yang terbaik. Dan kita harus menghormati hasil putusan KPU," jelasnya.