Pixel Codejatimnow.com

Bawa Celurit Cari Selingkuhan Istri Kakaknya, Pria ini Masuk Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Jasuli bersama celurit yang dibawanya diamankan di Mapolsek Krembangan, Surabaya
Jasuli bersama celurit yang dibawanya diamankan di Mapolsek Krembangan, Surabaya

jatimnow.com - Niat hati ingin membela harga diri keluarga karena istri kakaknya diduga berselingkuh dengan pria lain, Jasuli (23) pergi bersama kakaknya dengan membawa celurit. Namun, belum sampai bertemu sasaran, ia keburu ditangkap polisi.

Jasuli disergap Unit Reskrim Polsek Krembangan di Jalan Sedayu Gang V, Morokrembangan, Surabaya. Saat digeledah, Jasuli kedapatan menyelipkan celurit itu di dalam pakaiannya.

"Setelah terbukti membawa senjata tajam itu, dia (Jasuli, red) kami bawa ke kantor untuk diperiksa," kata Kapolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (16/5/2019).

Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa Jasuli ingin membantu kakaknya mencari seorang pria yang diduga telah berselingkuh dengan istri kakaknya. Ia juga mengaku bahwa yang membawa celurit hanya dirinya, sedangkan kakaknya pergi dengan tangan kosong.

Baca juga:
5 dari 10 Pengamen Cilik Bersajam di Surabaya Ditangkap Satpol PP

"Kalau tidak kami amankan dulu, bisa jadi penganiayaan bahkan pembunuhan akan terjadi. Karena pelaku dan kakaknya mengaku sudah emosi," ungkap Esti.

Menurut Esti, saat digeledah, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sedangkan celurit itu diselipkan di bagian belakang tubuhnya antara baju dan jaket yang dipakainya.

Baca juga:
Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat

"Pelaku sudah kami tahan," tegas Esti.

Jasuli yang tinggal di Kalimas Baru, Tanjung Perak, Surabaya dipastikan bakal berlebaran di penjara. Sebab cleaning service ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam dan senjata api.