jatimnow.com - Ditinggal suaminya menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek, NL (23) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung nekat menjadi pengedar sabu. Padahal, Nur tengah hamil 9 bulan.
NL hanya bisa menyesali perbuatannya saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung saat hendak melakukan transaksi. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 18 gram.
Kapolsek Kota Tulungagung, AKP Rudy Poerwanto menjelaskan, penangkapan terhadap Nur merupakan hasil pengembangan ungkap sebelumnya dengan tersangka Syaifudin Zuhri (22) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
"Kami amankan tersangka NL kami amankan di rumahnya," kata Rudy, Rabu (22/5/2019).
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Dari hasil pemeriksaan, NL nekat menjalani bisnis terlarang itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Terlebih setelah dirinya ditinggal suaminya yang mendekam di Rutan Trenggalek karena terlibat kasus serupa.
"Yang bersangkutan mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari," jelasnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Secara rinci, dari tangan NL, disita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing masing sebesar 2.88 gram dan 15,23 gram. Akibat perbuatannya ini, NL dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU no 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-16287-suami-masuk-penjara-ibu-hamil-di-tulungagung-edarkan-narkoba