Pixel Codejatimnow.com

Terima Setoran Uang, Pemuda ini Dijemput Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Tersangka dan barang bukti yang disita
Tersangka dan barang bukti yang disita

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

jatimnow.com - Muhammad Arif Hidayat (19) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya menggawangi judi jenis togel online, tercium petugas kepolisian.
 
Pemuda yang tinggal di Dusun Begelenan, Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dijemput petugas di rumahnya tanpa perlawanan.
 
"Petugas Subnit Judi Satreskrim Polres Blitar yang telah menerima informasi masyarakat soal sepak terjang pelaku langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, pelaku kemudian kita tangkap," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Kamis (12/04/2018).
 
Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, ia menjelaskan pelaku sering menerima sejumlah uang dari masyarakat dengan maksud untuk membeli nomor togel.
 
Nomor yang sudah dibeli kemudian diundi melalui sebuah situs judi. Pembelian nomor togel dilakukan melalui sistem transfer bank.
 
"Lalu kemudian petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kita tangkap pada Rabu (11/04/2018) sore sekitar pukul 15.00 WIB," terang dia.
 
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk membantu masyarakat melakukan perjudian.
 
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni dua lembar kertas rekapan togel, satu unit Hape merk Xiaomi warna hitam, dan satu buah buku rekening BRI beserta kartu ATM dan uang tunai sebesar enam ratus ribu rupiah.
 
Usai ditangkap, pelaku kemudian digiring Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Pelaku sudah kita bawa ke Mapolres Blitar. Kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes