Pixel Code jatimnow.com

Pemkab Ponorogo Izinkan Mobdin Dipakai Mudik, Ini Syaratnya

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Mobil dinas Pemkab Ponorogo
Mobil dinas Pemkab Ponorogo

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengizinkan pemakaian mobil dinas (Mobdin) untuk mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur lebaran 2019.

"Saya sih tidak masalah. Dan tidak melarang pemakaian mobil dinas untuk dibawa mudik," kata Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, Senin (3/6/2019).

Namun, lanjut ia, tentu ada syaratnya. Ia menjelaskan syarat tersebut dibawa tidak ke luar Jawa Timur.

"Asal tidak dibawa ke luar Jatim saja. Dan tidak terlalu lama membawanya. Jadi kebijakan ini sama dengan tahun lalu. Mobil dinas tidak ngandang," katanya.

Menurutnya, para pejabat di Ponorogo tidak ada yang mudik jauh. Hanya ada beberapa saja yang harus mudik ke luar Ponorogo.

"Kepala Dinas Ponorogo tidak ada yang asli luar Ponorogo. Paling pak sekda saja yang asalnya Madiun. Lainnya dekat-dekat saja," tegasnya.

Baca juga:
Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 2025, Ketua DPRD: Pendorong Kesejahteraan Pekerja

Diperbolehkannya menggunakan mobdin, kata Ipong, lantaran faktor keamanan saat diparkir di kantor Pemkab.

"Kalau diparkir di kantor pemkab, dengan jumlah sebanyak itu, dikhawatirkan akan kepanasan. Apalagi dari sisi keamanan, kami tidak bisa menjamin,"jelasnya.

Ia mewanti-wanti kepada seluruh ASN yang mendapat hak mobdin untuk tidak sampai bertindak menyalahi aturan. Salah satu yang dikhawatirkan adalah dengan sengaja mengganti pelat nomor polisi (nopol) secara ilegal.

Baca juga:
Harga Bahan Pangan di Ponorogo Melonjak jelang Nataru, Daging Tetap Stabil

Jika sampai ada ASN yang berani melakukannya, Ipong  menyebut tidak akan segan memberikan sanksi.

"Siapa yang berani melakukan itu (mengganti nopol mobdin). Kalau ada yang sampai berani tentu hal yang tidak bagus," jelasnya.