jatimnow.com - Seorang pria warga Surabaya barat diamankan polisi karena melakukan pornoaksi di depan umum.
Pelaku memamerkan alat vital sambil melakukan onani di depan tiga anak perempuan yang masih dibawah umur di depan rumah di kawasan Tandes, Surabaya, pukul 20.00 Wib, Senin (3/6) lalu.
Pelaku berinisial SA, (48) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya atas aksinya tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mengamankan pelaku agar keresahan masyarakat atas kelakuan seks yang menyimpangnya itu tidak terjadi lagi," kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (10/6/2019).
Pelaku yang mempunyai kebiasaan seks menyimpang ini dijerat dengan Pasal 36 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga:
Jukir Benteng Surabaya Nyambi Edarkan Sabu
"Pengakuannya melakukan perbuatan tersebut karena pelaku sudah lama tidak merasakan belaian seorang istri mengingat sudah bercerai sejak 9 tahun lalu," tukasnya.
Baca juga:
Bermain Sabu di Surabaya, Residivis Narkoba Asal Probolinggo Kembali Masuk Bui