Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Cerita Vanessa Angel Lebaran di Rutan hingga Minta Doa Berhijab

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya setelah berlebaran di Rutan Medaeng
Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya setelah berlebaran di Rutan Medaeng

jatimnow.com - Lebaran tahun ini, menjadi lebaran pertama Vanessa Angel di jeruji besi Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Meski begitu, Vanessa mengaku tetap bisa merasakan momen lebaran dengan makan ketupat bersama warga binaan lainnya.

"Sama temen-temen yang lain, usai Salat Idul Fitri lanjut maaf-maafan. Setelah itu makan ketupat bareng temen-temen lainnya," kata Vanesaa usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019).

Vanessa juga menyampaikan permintaan maaf ke orang tuanya.

"Sudah. Saya sudah minta maaf ke orang tua," ungkapnya.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Vanessa kembali tampil seperti sebelum puasa ramadan. Bila saat sidang di bulan ramadan ia mengenakan jilbab, maka pasca lebaran kali ini, ia datang tanpa jilbab dengan potongan rambut barunya.

Saat ditanya terkait penampilannya tersebut, Vanessa hanya meminta doa agar bisa mengenakan hijab sesuai dengan hatinya.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Ya doain aja, semoga cepet-cepet berhijab ya," jawabnya singkat.

Dalam sidang lanjutan kali ini, dihadirkan dua saksi ahli yaitu dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Ahmad Yulianto dan saksi ahli ITE Rahmat Dwi Putranto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengatakan, dua saksi ahli yang hadir adalah saksi ahli yang memang meringankan Vanessa. Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa juga telah menghadirkan saksi ahli Sosiologi dari Universitas Krisnadwipayana Bekasi, Sardjana Orba Manullang.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis menilai kesaksian Sardjana sangat meringankan kliennya. Begitu pula dengan kesaksian dua ahli hari ini yang menilai bahwa kasus Vanessa tidak memenuhi unsur pidana, baik protitusi maupun ITE.

Atas kesaksian tiga ahli itu, Milano berharap Vanessa bisa segera dibebaskan dari segala dakwaan.