jatimnow.com - Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). Meski begitu, Dhani dipastikan tidak ditahan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, tidak ada penahanan terhadap kliennya tersebut. Karena vonis yang dijatuhkan di bawah 5 tahun.
"Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan, maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," kata Aldwin usai persidangan.
Aldwin menambahkan, setelah putusan ini Dhani rencananya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia dijadwalkan akan berangkat pada hari Kamis (13/6/2019).
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Nanti Mas Dhani InsyaAllah hari Kamis. Saya mendapat konfirmasi hari Kamis dia akan dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga mengatakan bahwa Dhani akan dikembalikan ke tempat sebelumnya yaitu ditahan atas kasus ujaran kebencian di Jakarta. Kejati Jatim juga tengah melakukan persiapan.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Kita akan kembalikan ke tempat sebelumnya Ahmad Dhani ditahan. Kita perlu waktu bebarapa hari untuk persiapannya," ungkap Richard.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya tersebut. Banding itu ditempuh setelah mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam semua tahapan sidang sebelumnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-16863-pascavonis-di-surabaya-ahmad-dhani-dikembalikan-ke-lapas-cipinang