Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Surabaya, 5 Pelaku Diamankan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Barang bukti ayam aduan yang berhasil disita
Barang bukti ayam aduan yang berhasil disita

jatimnow.com - Polisi menggerebek tempat perjudiaan sabung ayam di Surabaya. Sedikitnya 5 pelaku diamankan beserta barang bukti ayam aduan.

Penggerebekan ini dilakukan di Jalan Bendul Merisi Tengah no 42 Surabaya pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 15.30 Wib.

Lima orang pelaku yakni Mohamad Maksum (57) warga Jagir Sidomukti Gang IV Surabaya, Robby Hermawan (44) warga Jalan Sidosermo Gang IV Surabaya, Suprianto (49) warga Bendul Merisi Gang Makam Surabaya, Suprapto (48) warga Bendul Merisi Gang IX Surabaya, dan Sudiono (41) warga Bendul Merisi Gang Makam Surabaya.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika di Jalan Bendul Merisi ada beberapa orang yang bermain judi sambung ayam. Kemudian Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan penyelidikan.

"Saat tim kami melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kami menemukan sebanyak 5 orang yang sedang melakukan judi sambung ayam. Kami langsung melakukan penggerebekan dan menangkap mereka," ujarnya kepada jatimnow.com, Jumat (28/6/2019).

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Saat dilakukan penggerebekan, sebagian dari pelaku sempat melarikan diri karena mengetahui adanya penggerebekan. Namun polisi dengan sigap berhasil mengamankan para pelaku.

"Ada yang sempat mencoba melarikan diri saat akan kami amankan. Namun tim kami saat dilapangan segera menghalaunya dan berhasil menahan pelaku," ujarnya.

Saat digerebek, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam jago dan uang tunai sebesar Rp 222.500. Bukti lainnya berupa jam dinding ember dan sarana untuk bermain judi.

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

"Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Wonocolo untuk diproses,"

Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.