Pixel Codejatimnow.com

18 Bangunan di Telaga Ngebel Ponorogo Disebut Ganggu Irigasi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Rumah makan di Telaga Ngebel Ponorogo
Rumah makan di Telaga Ngebel Ponorogo

jatimnow.com – Berdirinya 18 rumah makan di kawasan Telaga Ngebel Ponorogo yang di kelola Dinas Pariwisata diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kalau dilihat RTRW juga melanggar," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ponorogo, Sukadi, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: 

Menurutnya, 18 bangunan rumah makan di telaga itu melanggar dua pasal yaitu Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 32 Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Ponorogo.

Di dalam aturan ini, kawasan tersebut diperuntukan untuk pengembangan jaringan irigasi dalam rangka mendukung air baku pertanian, bukan untuk bangunan usaha.

"Di Perda diperuntukkan untuk pengembangan jaringan irigasi dalam rangka mendukung air baku pertanian, dan juga merupakan kawasan lindung yang ditetapkan fungsinya untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan kawasan lindung pariwisata," tegasnya.

Baca juga:
Komisi I DPRD Gresik Soroti Bangunan Liar di Kawasan Kota, Ganggu Keindahan

Ia mengaku jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin penggunaan kawasan untuk pembangunan 18 rumah makan permanen ini.

"Itu tidak pernah mengijini. Karena kalau dari segi Lingkungan Hidup seharusnya banyak pertimbangan berkaitan dengan pencemaran," ujarnya.

 

Baca juga:
Bangunan Liar Bermunculan di JLS Tulungagung, 3 Skema Penertiban Disiapkan