jatimnow.com - Achmad Andi Pranata (26), warga Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polres setempat.
Karyawan bengkel sepeda motor (montir) ini ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu siap jual, dengan berat total mencapai 2.09 gram.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Eko Prasetyo Sanusin mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyidikan terkait peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Kita mendapatkan laporan bahwa di daerah tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Setelah mendapat laporan kita lakukan penyidikan," ujarnya, Jumat (5/3/2019).
Dari hasil penyidikan, semua petunjuk mengarah kepada tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya seusai pulang kerja.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu siap jual, dengan berat total mencapai 2,8 gram.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Sebuah bong alat hisap sabu juga kita temukan di rumah tersangka," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar kota. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan bandar dari pengedar ini.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 114 dan 112 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Kita masih lakukan pengembangan lagi terkait kasus ini," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-17674-edarkan-sabu-di-kediri-seorang-montir-motor-ditangkap