jatimnow.com - Video pemusnahan handphone (HP) dengan dihancurkan memakai palu milik siswa MAN 3 Jombang yang viral di media sosial (medsos) Facebook karena dianggap melanggar peraturan sekolah.
Wakil Kepala MAN 3 Jombang Bidang Kesiswaan, Moch Syifa' menjelaskan pemusnahan HP itu dilakukan pada Kamis (4/7) saat penutupan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) atau masa orientasi siswa baru (MOSB).
"Ini semua sudah menjadi peraturan madrasah dan yayasan Bahrul Ulum, Tambakberas. Pemusnahan dilakukan agar menjadi anak-anak tidak melanggar," ungkap Syifa', Sabtu (6/7/2019).
Baca juga: Beredar Video Pemusnahan HP Gunakan Palu Diduga di Jombang
HP yang dimusnahkan adalah hasil razia sejak tahun 2015 lalu. MAN 3 Jombang sudah menerapkan peraturan melarang siswanya membawa HP ke sekolah dan dimusnahkan 3 sampai 4 tahun sekali.
"Kami tidak musnahkan setiap tahun, menunggu banyak biasanya 3 atau 4 tahun sekali," kata Syifa' saat ditemui di MAN 3 Jombang, Jalan Merpati, Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Baca juga:
Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Video pemusnahan HP durasi 2.38 menit itu di rekam oleh Sigit Budi Purwoko yang merupakan guru Kimia di MAN 3 Jombang. Lalu Sigit menguploadnya ke akun Facebook miliknya.
Video itu banyak menyedot perhatian dan menuai pro dan kontra bagi warganet. Ada yang mendukung dan banyak pula menyayangkan tindakan tersebut.
Baca juga:
Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol