jatimnow.com - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, sejumlah saksi, saksi ahli dan gelar perkara, polisi menetapkan Ida Fitri (44) pemilik Akun Facebook (FB) Aida Konveksi sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara yang baru saja selesai, hasilnya bahwa terlapor (Ida Fitri) ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur pidana," tegas Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, wanita yang tinggal di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar tersebut tidak langsung ditahan.
Baca juga:
Baca juga:
Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
- Pemilik Akun FB Penghina Presiden Sempat Blokir Medsos Suaminya
- Usut Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi, Polisi Libatkan Tiga Ahli
- Perjalanan Penyidik Tangani Kasus Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi
"Kami akan kirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan. Kalau penyidik merasa perlu ditahan, maka akan ditahan. Paling lambat tiga hari setelah penetapan tersangka," jelas Ade.
Dalam proses pemeriksaan, kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), polisi melakukan setidaknya tiga kali gelar perkara. Polisi juga sudah mengirimkan handphone Ida ke Puslabfor Mabes Polri kaitannya dengan jejak digital yang dilakukan oleh Ida.
Baca juga:
Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
Selain itu, total ada 9 saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli pidana, ahli bahasa hingga ahli teknologi informasi. Penyidik menjerat Ida dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Kami sangka dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE juncto pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa negara," tambah Adewira.
URL : https://jatimnow.com/baca-17770-pemilik-akun-facebook-penghina-presiden-jokowi-ditetapkan-tersangka