Pixel Codejatimnow.com

KPK Periksa Harta Kekayaan 37 Penyelenggara Negara di Jatim

Editor : Redaksi  Reporter : LKBN Antara
Proses pemeriksaan LHKPN oleh KPK terhadap 37 penyelenggara negara di Jawa Timur (foto: Twitter @KPK_RI)
Proses pemeriksaan LHKPN oleh KPK terhadap 37 penyelenggara negara di Jawa Timur (foto: Twitter @KPK_RI)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

"Terdapat 37 penyelenggara negara yang diklarifikasi dan kegiatannya berlokasi di Kantor Gubernur Jatim yang akan berlangsung selama lima hari, 8 Juli hingga 12 Juli 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers, Senin (8/7/2019).

37 penyelenggara di Jatim yang dicek harta kekayaannya itu terdiri dari beberapa bupati, sekretaris daerah (sekda) hingga kepala dinas. Febri menambahkan, KPK secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

"Melalui pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara," jelasnya.

Hal ini, lanjut Febri, sesuai amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Menurutnya, kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan kepada para penyelenggara negara di Jatim berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek risiko jabatan.

"KPK juga akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan beserta asal usul aset," ungkapnya.

KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Bahkan sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara dengan cara mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

"Jadi, jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email ke [email protected] atau menghubungi call center KPK di 198," tutur Febri.