Pixel Code jatimnow.com

Dugaan Tender Proyek Jalan, KPPU Gelar Sidang di Lapas Madiun

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Jajeli Rois
Sidang KPPU di Lapas Madiun
Sidang KPPU di Lapas Madiun

jatimnow.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara khusus menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun terkait 2 (dua) perkara tender jalan di Kabupaten Kediri, Selasa (17/7).

Keduanya adalah perkara nomor 19/KPPU-I/2018 tentang Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan (770207) dan Peningkatan Jalan (771207) oleh Dinas PU & Penataan Ruang Tahun 2017 di Kediri, serta perkara nomor 20/KPPU-I/2018 tentang Tender Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (992207) oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Tahun 2017 di Kediri.

Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi (perkara nomor 19/KPPU-I/2018) dan M Afif Hasbullah (perkara nomor 20/KPPU-I/2018).

Serta anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh empat orang, yaitu SS sebagai Direktur PT Triple S Indo Sedulur, TP sebagai Direktur PT Kediri Putra, FAS sebagai Direktur PT Ayem Mulya Indah, dan NIS sebagai Direktur PT Ayem Mulya Aspalmix.

Baca juga:
Minyak Goreng Dijual Bersyarat, Waduh! KPPU Siapkan Jurus Ini

Persidangan kali ini mengambil tempat di Lapas Kelas I Madiun dengan pertimbangan keterbatasan waktu pemeriksaan yang akan segera berakhir serta adanya salah satu direktur yang perlu dihadirkan dalam persidangan sementara yang bersangkutan saat ini telah berstatus terpidana pada kasus lainnya.

Adapun keterangan yang dielaborasi dalam persidangan kali ini salah satunya adalah dugaan ada tidaknya hubungan afiliasi diantara peserta tender a quo, mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender maka hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender.

Baca juga:
KPPU Periksa 4 Saksi Perkara Monopoli Minyak Goreng di Surabaya