Pixel Code jatimnow.com

Ini Tanggapan Wagub Emil Soal Syarat Tes Narkoba Bagi Calon Pengantin

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Arry Saputra
Wakil Gubernur Jawa Timur,  Emil Elistianto Dardak
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak

jatimnow.com - Calon pengantin di Jawa Timur diharuskan melakukan tes narkoba. Syarat tersebut diputuskan oleh Kanwil Kemenag Jatim dan BNNP Jatim beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak mengatakan bahwa BNN memiliki kewenangan untuk melakukan tes narkoba kepada siapapun. Termasuk pejabat pemerintah.

"Siapapun kalau BNN minta tes urine harus siap. Saya juga siap kalau diminta tes urine. Tentunya kita apresiasi sebagai upaya BNN untuk melakukan pendeteksian dini terhadap potensi narkoba," kata Emil ditemui saat peresmian salah satu tower di Grand Sungkono Lagoon Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Rabu (17/7/2019).

Ia berpendapat bahwa setuju atau tidak diberlakukan syarat tersebut bagi calon pengantin, menurutnya belum bisa menjawabnya. Pasalnya pernyataan tersebut bisa muncul ketika dilakukan kajian secara mendalam tentang tes narkoba.

"Mereka (BNN) punya kewenangan, tapi kalau pandangan saya setuju atau tidak setuju bukan sesuatu yang harus saya umbar dulu di publik sebelum dibahas dengan seksama lintas instansi," jelasnya.

Ia menambahkan, kajian tersebut harus dipersiapkan secara matang agar mendapat banyak masukan dari berbagai pihak.

Baca juga:
BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

"Sekarang kalau menjawab pertanyaan seperti ini bukan perihal tepat atau tidak. Itu kan memang harus dipertimbangkan dengan matang, dengan menerima banyak masukan. Jadi kalau saya sebaiknya saya tidak kesusu (tergesa-gesa) menjawab kepada wartawan," imbuhnya.

Emil juga tak ingin berkomentar terkait dampak sosial dari tes narkoba. Menurut dia, hal itu masuk ke dalam ranah pakar sosial dan tokoh masyarakat. Sementara tugasnya sebagai Kepala daerah, bisa melakukan kajian apakah kebijakan ini baik atau tidak.

"Kalau saya komentar terhadap dampak sosial itu bukan ranah saya, karena kita bicara bahwa BNN merupakan institusi negara. Kalau dilihat dampak sosial kita serahkan pada para pakar dan tokoh masyarakat, sebaiknya beliau yang berkomentar kalau kami di pemerintahan memang ada ranahnya sendiri," tuturnya.

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Sambut Rakordal Program Dukungan Manajemen Tahun 2024

Ia mengatakan, jika terkait sarana sosial memang seharusnya melalui tahapan dialog secara diskusi. Diskusi itu pun bukan dilakukan di ruang publik melainkan bersama instansi terkait atas dimunculkannya syarat itu.

"Kalau ditanya terkait sarana sosial itu harus melalui dialog tapi dialog itu tidak bisa di ruang publik begini, saya harus menyampaikan dulu bukan di ruang publik seperti ini. Makanya kita lakukan komunikasi dulu bersama BNN," jelasnya.